Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan regulasi terbaru tentang keamanan pangan yang akan berlaku efektif mulai tahun depan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan standar keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.

Perubahan regulasi mencakup pengetatan pengawasan terhadap bahan tambahan pangan (BTP), pengaturan kadar maksimal residu pestisida, serta peningkatan frekuensi inspeksi terhadap fasilitas produksi pangan.

Pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini untuk menghindari sanksi administratif yang dapat mencapai ratusan juta rupiah.